Pengertian Serikat Buruh

Serikat Pekerja atau Serikat buruh adalah organisasi yg dibentuk dari,oleh dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab dengan tujuan memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
yang di lindungi oleh undang undang,,
pengertian serikat butuh












        berikut adalah dasar pembentukan Serikat buruh.
1. Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
2. Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
3. UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
4. KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
5. KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
6. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
7. UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
8. UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
9. UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
10. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan

Dengan landasan tersebut serikat buru selalu berusaha membela dan mengutamakan keadilan untuk buruh Terutama masalah OUTSHORCHING,

Berikut adalah beberapa tuntutan buruh yang belum terwujud dan setiap tahunya selalu di perjuangkan karena pemerintah INDONESIA sampai sekarang belum pernah serius untuk mewujudkanya,
1. Tolak upah murah
2. Jaminan sosial tenaga kerja
3. Hapus sistem kerja alih daya atau Outshorching.