SEJARAH SINGKAT FSPMI

FSPMI adalah singkatan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yaitu Organisasi Serikat pekerja/buruh yang saat ini paling militan, konsisten & amanah dalam memperjuangkan kesejahteraan Buruh/Pekerja.
Dan terbagi dalam beberapa SPA (serikat pekerja anggota).
1. Serikat Pekerja Logam, (SP- Logam/SPL)
- Main produksi besi/baja
-Ketua Umum Serikat Pekerja Logam : Bpk. H. yadun M
-Sekretaris Umum : Bpk. Sabilar Rosyad
2. Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SP EE)
- Main Product : Komponen eletronik
-Ketua Umum Serikat Pekerja/SP EE : Bpk. Suhadmadi. SH ex. PT. Pedida
-Sekretaris Umum : Bpk. Yudi Winarno
3. Serikat Pekerja Automotif Mesin & Kompenen. (SP AMK)
-Ketua Umum Serikat Pekerja SP AMK : Bpk. Rustan. (PT. HPPM)
-Sekretaris Umum : Bpk. Muhidin (Puk. Mushasi)
4. Serikat Pekerja Pelabuhan Layanan Maritim (SP PJM)
-Ketua Umum Serikat Pekerja PJM : Bpk. Makmur K
-Sekretaris Umum : Bpk. Muhclis (PUK Suzuki).
5. Serikat Pekerja Beragam Industri (SP AI)
SPMI dideklarasikan waktu dilaksanakannya Munas Luar Dapat SP LEM SPSI Reformasi tanggal 4 hingga 7 Pebruari 1999 di Hotel Tirta Gangga Garut Jawa Barat dengan diprakarsai oleh :
(Alm) H. R. Endang Thamrin, Drs H. Thamrin Mosii serta Makmur Komarudin.
-Pertemuan pertama
Pada tanggal 6 Pebruari 1999, didirikanlah SPMI dengan dipilihnya Drs. H. Thamrin Mosii untuk Presiden serta (Alm) R. H. Endang Thamrin untuk Sekretaris Jendral untuk periode 1999 hingga 2001.
SPMI beranggotakan beberapa pekerja di bidang industri metal yakni elektronika serta elektrik ; automotive, mesin serta komponen ; logam dan dok serta galangan kapal dan Dirgantara.
-Pertemuan kedua
Pada tanggal 28 Agustus hingga 1 September 2001, di Lembang dilakukan Kongres ke II SPMI serta dirubah wujud organisasi dari unitaris SPMI jadi Federasi FSPMI dengan maksud memperkuat peran Serikat Pekerja Anggota yakni SPEE, SPAMK, SPL, SPDG serta SPDI.
Hasil Kongres diambil Drs. H. Thamrin Mosii untuk Presiden serta Ir. H. Said Iqbal untuk Sekretaris Jendral untuk periode 2001 hingga 2006.
SPMI di terima untuk anggota IMF (International Metal Workers Federation) pada Kongres IMF ke 30 yang dikerjakan pada 11 hingga 15 November 2011 di Sydney Australia.
-Pertemuan ketiga 
Pada tanggal 24 hingga 27 November 2006 di Bandung dikerjakan Kongres ke III FSPMI.
Hasil Kongres diambil Ir. H. Said Iqbal untuk Presiden serta Basril Hendrisman Amd untuk Sekretaris Jendral untuk periode 2006 hingga 2011.
Rapim 6 November 2007 mengambil keputusan pergantian logo FSPMI serta jadikan FSPMI jadi serikat pekerja yang berjuang di pabrik serta umum.
Diputuskan juga Basis FSPMI yang di kenal dengan 9 Program Umum, 5 Pilar Pendukung, 10 Kiat Perjuangan serta 6 Issue Utama.
-Pertemuan ke empat
Pada tanggal 6 hingga 8 Pebruari 2011 di Bandung dikerjakan Kongres ke IV FSPMI.
Hasil Kongres diambil Ir. H. Said Iqbal untuk Presiden serta Suparno Beno untuk Sekretaris Jendral untuk periode 2011 hingga 2016.
Dengan cara resmi Serikat Pekerja Bermacam Industri SPAI-FSPMI dideklarasikan serta berhimpun di FSPMI.
Untuk SPDG pada Munasnya juga mengambil keputusan untuk mengubah nama jadi Serikat Pekerja Pelayaran serta Layanan Maritim disingkat SP PJM.
FSPMI menyebar di : Propinsi Nangro Aceh Darrusalam, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo serta Sulawesi Utara, menyebar di 36 Kabupaten serta Kota.

Sejarah pembentukan KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (KSPI)

Sejarah pembentukan KSPI tak bisa dilepaskan dari dinamika yang berlangsung dalam badan SPSI pasca 1998. Dari diterbitkannya Kepmenaker no 5 th. 1998 perihal pendaftaran serikat pekerja, banyak Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berdiri di Indonesia. Hal semacam ini menyebabkan kecemasan di kelompok pengurus SPSI. Di segi lain, beberapa pengurus SPSI mulai mempertanyakan wujud organisasi mereka ; yang berupa Federasi namun kedaulatan paling tinggi di tangan anggota,
LOGO KSPI

Sesaat itu Biaya Basic SPSI menyebutkan bahwasanya kekuasaan paling tinggi ada pada Komisariat DPP Harian, sesaat di segi lain, DPP Harian yaitu pelaksana. Tak hanya ke-2 persoalan itu, pada th. 1998 Indonesia sedang alami krisis ekonomi yang mengakibatkan terjadinya inflasi sampai 68%. Inflasi yang tinggi itu menyebabkan perbincangan di Dewan Pengupahan tentang kenaikan gaji yang layak. Satu diantara anggota Dewan Pengupahan, Sjaiful DP yang waktu itu tetap di SPSI mengusulkan kenaikan gaji 30% – 35% untuk menjaga daya beli buruh. DPP yang menyebutkan mensupport tuntutan ini nyatanya lalu ikuti tekad pemerintah tidak untuk menambah gaji buruh, hingga menyebabkan kekecewaan pada anggota serta pengurus yang duduk di Instansi Tripartit Nasional.

Selang beberapa saat Presiden Habibie meratifikasi Konvensi ILO no 87 perihal Kebebasan berorganisasi. Hal semacam ini lalu mendorong terbentuknya SPSI Reformasi. Dimuka pembentukannya, SPSI Reformasi di dukung oleh 13 Serikat Pekerja Anggota (SPA). Pembentukan SPSI Reformasi ini di dukung oleh ICFTU. Pada waktu yang sama, diluar SPSI mulai bermunculan SP/SB yang lain, hingga semakin menyebabkan kecemasan tentang perpecahan dalam gerakan buruh.

Mulai tahun 2000, ada usaha membuat sejenis payung besar yang menjadikan satu SP/SB namun pada waktu yang sama tak menghambat kebebasan untuk membuat serikat pekerja/serikat buruh. Pada th. 2001 kembali diselenggarakan seminar untuk mematangkan ide ini, dengan support dari ICFTU, namun mulai timbul perbedaan pendapat pada beberapa pengurus SP/SB. Pada th. 2002 diselenggarakan seminar lagi dengan di hadiri oleh 35 SP/SB yang disetujui untuk membuat Tim Panitia yang bertugas merumuskan pokok-pokok pikiran tentang ‘wadah’ yang akan di bangun.

Duduk didalam tim itu yaitu Djoko Daulat (FSP Pariwisata), J. Simamora (FSP Transportasi), Sofiati Mukadi (Kahutindo), Saeful Tavip (ASPEK), Sjafri (BUMN) Sayangnya, sampai 3 bln. dari pembentukannya, tim ini tak jalan seperti yang diinginkan. Lalu dibentuk tim baru yang dimaksud Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang di pimpin oleh Sjaeful DP (FSP KEP). Tim ini, tak hanya sukses merumuskan pokok-pokok pikiran untuk menjadikan satu SP/SB juga mempersiapkan pertemuan untuk membuat KSPI dalam Konvensi.

Pada 1 Februari 2003, diselenggarakan Kongres pertama pembentukan KSPI di Wisma Kinasih Bogor serta disetujui terbentuknya Kongres Serikat Pekerja Indonesia. Presiden pertama KSPI yaitu Rustam Aksan serta Sekjennya Rindorindo. Kongres Pertama itu di hadiri oleh 11 SP/SB yakni (1) FSP Farkes Reformasi, (2) FSP Kahutindo, (3) FSP Pariwisata Reformasi, (4) ASPEK Indonesia, (5) FSP KEP, (6) FSPMI, (7) FSP PPMI, (8) FSP ISI, (9) PB PGRI, (10) FSP BUMN serta (11) SPN, namun FSP BUMN lalu mengundurkan diri ; begitupun SPN. Pada waktu Kongres Pertama ini susunan organisasi KSPI telah seperti KSPI saat ini, dengan Dewan Eksekutif Nasional (DEN) serta Majelis Nasional (MN), cuma saja ada perbedaan dalam ketentuan tentang perubahan pengurus antar saat. Apabila pengurus dari satu diantara afiliasi tak aktif, maka penggantinya dari SP/SB yang sama serta automatis isi jabatan yang sama. Sedang dalam AD/ART yang baru, pengurus pengganti tak automatis isi jabatan pengurus lama. Tak hanya masalah perubahan pengurus antar saat, dari awal berdirinya, KSPI telah memungut iuran dari KSPI untuk sumber utama keuangan.

Pada Kongres ke-2 di Malang (31 Januari-2 Februari 2007), berlangsung ketidaksepahaman tentang pemimpin organisasi yang berbuntut pada non aktifnya empat afiliasi KSPI yakni ASPEK Indonesia, FSP ISI, FSP Kahutindo serta SPN. Waktu itu yang dipilih jadi Presiden KSPI yaitu Thamrin Mosii (FSPMI) serta Sekjendnya Rusli (PGRI). Pada 23 November 2007, nama KSPI beralih jadi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Pada Kongres ketiga di Hotel Grand Jaya Raya, Cisarua Bogor (29 Januari-1 Februari 2012), ASPEK Indonesia, FSP ISI serta FSP Kahutindo kembali berhimpun dengan KSPI, sedang SPN mengambil keputusan terus di luar KSPI. Pada waktu itu, FSP BUMN juga telah tak aktif lagi hingga serikat yang aktif di KSPI jadi 9 Federasi.

Pengertian Serikat Buruh

Serikat Pekerja atau Serikat buruh adalah organisasi yg dibentuk dari,oleh dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab dengan tujuan memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
yang di lindungi oleh undang undang,,
pengertian serikat butuh












        berikut adalah dasar pembentukan Serikat buruh.
1. Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
2. Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
3. UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
4. KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
5. KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
6. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
7. UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
8. UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
9. UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
10. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan

Dengan landasan tersebut serikat buru selalu berusaha membela dan mengutamakan keadilan untuk buruh Terutama masalah OUTSHORCHING,

Berikut adalah beberapa tuntutan buruh yang belum terwujud dan setiap tahunya selalu di perjuangkan karena pemerintah INDONESIA sampai sekarang belum pernah serius untuk mewujudkanya,
1. Tolak upah murah
2. Jaminan sosial tenaga kerja
3. Hapus sistem kerja alih daya atau Outshorching.
notifikasi